Friday, January 20, 2012

BAB 17 "ORGANISASI DAN ADMINISTRASI BIMBINGAN"

A. PENGERTIAN DASAR
Menurut KBBI, kata organisasi berarti: "kesatuan (susunan, dan sebagainya) yang terdiri atas bagian-bagian (orang, dan sebagainya) di dalam perkumpulan dan sebagainya untuk tujuan tertentu"; atau "kelompok kerja sama antara orang yang diadakan untuk mencapai tujuan bersama".
Organisasi bimbingan sama dengan mengorganisasi bimbingan, dimana kata mengorganisasi menurut KBBI berarti: "mengatur dan menyusun bagian-bagian sehingga seluruhnya menjadi suatu kesatuan yang teratur".

Administrasi bimbingan juga dapat diistilahkan mengadministrasikan bimbingan, yang mencakup administrasi terhadap orang (tenaga-tenaga bimbingan) dan administrasi terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh orang itu; mengadministrasikan bimbingan juga mempunyai segi ketatausahaan terhadap tenaga bimbingan dan kegiatannya. Petugas yang memegang administrasi bimbingan dapat disebut administrator bimbingan atau manajer bimbingan; petugas bimbingan yang diserahi tanggung jawab dalam mengadministrasi bimbingan dalam lingkup suatu institusi pendidikan biasanya mempunyai kedudukan sebagai koordinator bimbingan, yang dalam hal ketatausahaan dibantu oleh seorang pembantu administratif (tenaga tata usaha).

B. POLA-POLA ORGANISASI
Pola organisasi adalah kerangka hubungan struktural antara bagian-bagian di dalam suatu badan sosial yang merupakan unit kerja; setiap bagian itu dapat menunjuk pada suatu bidang atau pada suatu kedudukan/ posisi tertentu yang terdapat di dalam badan sosial. Kerangka struktur hubungan itu digambarkan dalam suatu organogram,yaitu bagan organisasi yang menjelaskan secara grafis hubungan saling ketergantungan antara berbagai bidang atau antara berbagai petugas di bidang tertentu, dengan menggunakan nama jabatan.

C. KOORDINATOR BIMBINGAN
Sebagai penanggung jawab utama untuk pelayanan bimbingan, koordinator memegang administrasi bimbingan, yaitu mengatur kerja sama di antara tenaga bimbingan dan mengarahkan semua kegiatan bimbingan yang mereka lakukan. Dengan kata lain, pembagian tugas di antara anggota-anggota staf bimbingan sesuai dengan jabatannya masing-masing dalam organogram jabatan, menjadi wewenang tanggung jawab koordinator.

No comments:

Post a Comment